Thursday, January 19, 2012

Mencairkan dan Manfaat JHT

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua :
    * Ditanggung Perusahaan = 3,7%
    * Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

75.474 Pekerja Purwakarta mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Sebanyak 75.474 pekerja informal di wilayah Purwakarta akan mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai proteksi sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan. Ditambahkan Ilyas, ruang lingkup jaminan yang diberikan kepada pekerja sektor Informal adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi peserta dan keluarga, serta Jaminan Kematian (JK) bagi pekerja.

Sebanyak 75.474 pekerja informal di wilayah Purwakarta akan mendapatkan Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagai proteksi sekaligus dalam upaya meningkatkan kesejahteraan.

Monday, January 9, 2012

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan fungsi organ tubuh, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK (Kartu Pemeliharaan Kesehatan) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.

Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Hari Tua

Program Jaminan Sosial merupakan program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan merupakan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.

Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacat, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial ini menggunakan mekanisme Asuransi Sosial.