Thursday, January 19, 2012

Mencairkan dan Manfaat JHT

Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua :
    * Ditanggung Perusahaan = 3,7%
    * Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %

Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

Manfaat Program JHT
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan / dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja :
 * Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap
 * Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan  ,sekarang masa tunggu hanya 1 bulan saja sesuai PP no. 1 tahun 2009    
* Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI.
Syarat utama pencairan:
1. Telah menjalani masa keanggotaan lebih dari 5 tahun, dan

2. Telah menjalani masa tunggu tenggang 6 bulan, dari kantor tempat mengundurkan diri terakhir.

Kemudian menyiapkan:

1. Fotocopy Kartu Keluarga  + aslinya dibawa

2. Fotocopy KTP  + aslinya dibawa

3. Fotocopy KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)  + aslinya dibawa

4. Fotocopy Surat Keterangan Kerja  + aslinya dibawa

5. Materai Rp 6.000

Siapkan juga :
- Surat ket. domisili dari RT setempat yang ditinggali sekarang (kalau beda antara domisili di KTP dengan tempat kita mencairkan JHT

- Siapin aja pas foto (atau nanti disana difoto ditempat)

No comments:

Post a Comment